Wednesday 24 October 2012

Contoh Proposal untuk pendirian PAUD



ANGGARAN DASAR

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Pendidikan Anak Usia Dini ini bernama TUNAS JATI atau lebih lanjut dikenal dengan nama PAUD TUNAS JATI, berkedudukan di Jln. Babakan Jati RT 02 RW 11 Kel. Gumuruh Kec. Batununggal – Bandung atau ditempat lain yang ditetapkan Pengurus dengan persetujuan Pembina.

WAKTU
Pasal 2
PAUD ini berdiri sejak 15 Agustus 2005 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.


AZAS
Pasal 3
PAUD ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945


MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan Tujuan PAUD ini adalah menuju masyarakat cerdas, trampil dam mandiri melalui garapan bidang Agama, Pendidikan, Sosial dan Budaya.


KEGIATAN
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan PAUD tersebut, PAUD menjalankan kegiatan dalam bidang :
  1. Agama dengan mengembangkan kegiatan pengajian yang melibatkan berbagai tahap usia,
  2. Pendidikan, dengan mengembangkan Pengembangan pendidikan anak usia sekolah di kelompok A dan B,
  3. Sosial dan Budaya, dengan mengembangkan berbagai kegiatan Fungsional dibawahnya seperti Kelompok Belajar Usaha, Pembinaan Seni Budaya dan lainnya.






KEKAYAAN
Pasal 6
Harta kekayaan PAUD terdiri dari kekayaan awal yang telah dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dan dapat ditambah dengan sumbangan atau bantuan ayng bersifat tidak mengikat, termasuk sumbangan dari badan atau perorangan di Indonesia atau di Luar Negeri yang berminat mendukung PAUD ini, serta perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar PAUD atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ORGAN PAUD
Pasal 7
1.      PAUD ini mempunyai Organ yang terdiri atas :
a.       Pembina
b.      Pengurus
c.       Pengelola
2.      Anggota Organ adalah orang yang cakap bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


PEMBINA
Pasal 8
1.      PAUD dibina oleh Pembina yang terdiri paling sedikit seorang anggota pembina.
2.      Yang dapat diangkat menjadi pembina adalah orang perorangan yaitu :
a.       Pendiri PAUD
b.      Mereka yang berdasarkan Keputusan Rapat Pembina di nilai mempunyai
      dedikasi tinggi atau berjasa mencapai maksud dan tujuan PAUD, dan atau
c.       Aparat pemerintah dan atau pejabat dari dinas / instansi terkait.
3.      Masa jabatan pembina tidak ditentukan lamanya
4.      Keanggotan pembina berakhir jabatannya karena :
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.       Telah lepas tugas / purna bakti dari jabatan yang disandangnya pada dinas / instansi terkait.


WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
Pembina mempunyai wewenang untuk :
1.      Menetapkan kebijakan umum yang berdasarkan anggaran dasar
2.      Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yang disiapkan
pengurus
3.      Mengesahkan laporan tahunan



RAPAT PEMBINA
Pasal 10
1.      Pembina wajib mengadakan rapat sekali setahun, paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun buku, rapat tersebut selanjutnya di sebut Rapat Tahunan. Pembina dapat pula mengadakan rapat setiap waktu jika dianggap perlu atau atas permintaan pengurus.
2.      Dalam rapat tahunan, pembina mengesahkan laporan tahunan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan PAUD untuk tahun yang akan datang.
3.      Setiap hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuat risalah rapat yang wajib ditandatangani oleh ketua rapat dan seorang anggota pembina yang ditunjuk,


PENGURUS
Pasal 11
  1. PAUD diurus oleh suatu pengurus yang paling sedikit terdiri dari :
    1. Seorang Ketua
    2. Seorang Sekertaris
    3. Seorang Bendahara
  2. Anggota pengurus diangkat melalui rapat sesuai dengan kecakapan dan kemampuan yang dimilikinya
  3. Keanggotaan pengurus berakhir karena
    1. Meninggal dunia
    2. Mengundurkan diri
    3. Diberhentikan berdasarkan rapat
    4. Telah berakhirnya masa jabatannya



KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
1.      Pengurus berkewajiaban melaksanakan kepengurusan PAUD demi mencapai maksud dan tujuan yang memperhatikan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Pengurus mengatur seperlunya dalam anggaran Rumah Tangga semua hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan membuat peratuaran yang dipandang perlu dan berguna untuk PAUD. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3.      Pengurus wajib melaporkan segala tindakan dan kegiatan sertiap 1 tahun sekali kepada pembina dan dinas / instansi terkait diatasnya.


4.      Ketua bersama-sama anggota pengurus lainnya berhak bertindak untuk dan atas nama pengurus, serta memberi tindakan yang dipandsang perlu.
5.      Ketua dan Sekertaris harus menanadatangani surat-surat yang dikeluarkan, sementara surat-surat yang berkaitan dengan keuangan harus ditansatangani oleh Ketua dan Bendahara.
6.      Pengurus berhak mengangkat dan memberhentikan seseorang atau lebih pengelola program. Pengeloloa program tersebut dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pengurus.




RAPAT PENGURUS
Pasal 13

1.      Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun dan pada setiap waktu jika dianggap perlu oleh Ketua atau diminta sekurang-kurangnya oleh 2 orang Pengurus.
2.      Panggilan untuk rapat pengurus harus dengan surat tercatat paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan dengan mencantumkan hari, tanggal, waltu, tempat, dan keterangan singkat hal yang dibicarakan
3.      Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua, jika ketua berhalangan hadirkarena sesuatu hal yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka rapat dipimpin oleh seseorang yang ditunjuk dari pengurus.
4.      Rapat pengurus sah jika rapat dihadiri paling sedikit ½ dari pengurus.
5.      Segala sesuatu yang diputuskan dalam rapat harus dibuat risalah/laporan rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua dan satu orang anggota pengurus yang ditunjuk.


PENGELOLA
Pasal 14
1.      Pengeterdiri paling sedikit 1 (satu) orang untuk setiap praogram kegiatan
2.      Pengelola program ditunjuk dan diberhentikan oleh pengurus berdasarkan kemampuan dan kecakapan yang dimilikinya. Dan seseorang dapat mengelola lebih dari satu program.
3.      Masa jabatan pengelola ditentukan sesuai lamanya program yang dilaksanakan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
4.      Masa jabatan pengelola dalam suatu program berakhir karena :
    1. Meninggal dunia
    2. Mengundurkan diri
    3. Diberhentikan karena sesuatu hal



KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA
Pasal 15
1.      Setiap pengelola program wajib melaporkan keberadaan programnya kepada pengurus secara tertulis.
2.      Pengelola program mempunyai wewenang menentukan kebajikan berkaitan dengan program yang dikelolanya jika dipandang perlu atas persetujuan pengurus.



PENUTUP
Pasal 16
Semua hal yang belum atau tidak diatus dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan lain yang tidak bertentangan.













































































 






























 


SARANA DAN PRASARANA



No

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1
Meja Anak
10 buah
2 rusak
2
Kursi Anak
40 buah
10 rusak
3
Meja Guru
1
Baik
4
Kursi Guru
1
Baik
5
Papan Tulis White Board
1
Baik
6
Karpet Hijau
2
Baik
7
Buku PKH
2

8
Spidol
4
Baik
9
Kurikulum PAUD
1

10
Puzzle
12
6 rusak
11
Bola plastik
1

12
Bakiak
2
1 hilang
13
Lemari buku
1
Rusak
14
Kecrekan
3
2 hilang
16
Buku Absensi anak
2





SURAT KETERANGAN
Izin Tetangga

            Atas nama warga yang menjunjung tinggi kekeluargaan dan bermasyarakat, kami selaku anggota masyarakat yang berada di lingkungan RT 02/RW 11 Babakanjati, mempersilahkan, dengan rasa ikhlas dan memaklumi atas  maksud dan tujuan :

Nama                           : .....................................................................................................
Alamat                                    : ......................................................RT .........,RW........................
                                       Kel .................................., Kec...................................................

Maksud / Tujuan         : Mengadakan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Tunas Jati 
Waktu                         : Setiap Hari ( Jam 16.00 s/d 17.30 )

Demikian wujud sumbangsih/dukungan kami selaku warga.
Namum demi ketertiban dan keamanan bersama, dimohon dengan sangat untuk melaksanakan beberapa ketentuan tersebut di bawah ini:

  1. Menjaga Keamanan dan Kebersihan Gedung Serba Guna RW XI
  2. Menjaga Keamanan Lingkungan sekitar
  3. Bilamana aturan ini tidak di tepati, sanksi ada pada diri pribadi selaku warga yang tidak bertanggung jawab, dan selanjutnya kami selaku warga masyarakat berhak dan wajib memberikan ”sanksi sosial“ yang sewajarnya demi ketertiban bersama.

Akhir kata, semoga PAUD Tunas Jati dapat berjalan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Nama
Warga RT
Tanda tangan
............................................
.......................
...............................

...........................................
......................

................................
..........................................
......................
................................

........................................
.......................

................................
..........................................
......................
................................









 



 

 






TATA TERTIB
PAUD TUNAS JATI

  1. Tutor telah hadir ditempat belajar 10 menit sebelum jam belajar dimulai,
  2. Sebelum pelajaran dimulai, tutor sudah mempersiapkan bahan pelajaran yang akan diberikan,
  3. Berpakaian rapi dan sopan,
  4. Tutor harus mampu menghargai hak-hak anak,
  5. Berkepribadian baik dan menyenangkan anak-anak,
  6. Bila berhalangan hadir/mengajar, agar memberitahukan dengan lisan/tulisan,
  7. Peliharalah buku-buku, peralatan sekolah lainnya dengan rapi dan bersih,
  8. Harus menjaga nama baik lembaga dimanapun berada,
  9. Harus mematuhi tata tertib yang telah ditentukan oleh lembaga,
  10. Boleh pulang setelah semua warga belajar dijemput oleh keluarganya (pulang)
  11. Dan lain-lain yang behubungan dengan keamanan, ketertiban, kebersihan dan kelancaran kegiatan belaj






 






 






 






 














I. Latar Belakang

            Anak merupakan aset keluarga, masyarakat dan bangsa. Sehingga harus mendapatkan pembinaan jasmani, mental, spiritual dab sosial sejak dini, mengingat pada usia 0 – 6 tahun merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan anak.

            Pendidikan sejak awal bagi anak usia dini sangat penting karena dapat menentukan masa depan si anak. Akan tetapi kebanyakan dari orang tua belum menyadari dan memahami betapa pentingnya pendidikan di usia dini. Hal ini juga yang kami alami di daerah binaan tempat kami menyelenggarakan pendidikan anak udia dini, yaitu di gedung serba guna RW XI Kel. Gumuruh Kec. Batununggal.

            Banyak hal yang melatarbelakangi mengapa mereka tidak mengikutsertakan anak-anak mereka ke pendidikan pra sekolah yang bersifat formal, hal ini disebabkan karena latarbelakang pendidikan, strata sosial dan ekonomi sehingga mereka beranggapan sebagai berikut :

  1. Pendidikan pra sekolah itu tidak penting dan hanya membuang-buang waktu dan tenaga.
  2. Pendidikan pra sekolah mahal dan hanya untuk kalangan yang mampu belaka.

Untuk itu kami dan tim penggerak PKK mencoba dan melaksanakan pendidikan usia dini untuk merubah paradigma dan pola pikir yang menganggap pendidikan usia dini tidak penting dan juga membantu para orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah formal.




II. Landasan Hukum

  1. UU No. 2 TH 1989 tentang sistem pendidikan nasional
  2. Peraturan Pemerintah No. 27 TH 1990 tentang pendidikan pra sekolah
  3. Peraturan Pemerintah No. 75 TH 1991 tentang pendidikan luar sekolah.
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 018/U/1997 tentang peraturan penyelenggaraaan pendidikan pada kelompok bermain dan penitipan anak.

III. Tujuan

1.      Untuk membantu masyarakat kurang mampu agar anak-anaknya dapat mengikuti pendidikan sedini mungkin.
2.      Ingin merubah paradigma dan pola pikir masyarakat yang beranggapan bahwa pendidikan usia dini tidak penting.














IV. Pembiayaan


No

Uraian

Volume

Biaya Satuan

Total

1
Biaya Operasional
12 bulan
Per bulan
X 1 tahun


a. Kesekretariatan

Rp. 150.000
RP. 1.800.000

b. Listrik

Rp. 100.000
Rp. 1.200.000

c. Biaya Pemeliharaan Gedung

Rp. 100.000
Rp. 1.200.000

d. Biaya Sarana dan Prasarana

Rp. 100.000
Rp. 1.200.000
2
Biaya Pendidikan Gratis Untuk Anak
12 bulan
Per bulan
X 1 tahun


1. Makan anak
 @ Rp. 5.000 X 34 anak



Rp. 170.000


Rp. 2.040.000

2.   Alat Tulis dan tas @ Rp.




31.178 / anak X 34 anak
1 kali

Rp. 1.060.000

3. Seragam 3 stel @ 150.000/anak X 34 anak
1 kali

Rp. 5.100.000

Kunjungan Studi Lapangan (Ke Kantong Budaya, Musium, Kebun Binatang dll).

Kegiatan Tematik (Olah Raga Berenang, Lomba Kreativitas anak, Kartinian, dll)






Rp.  9.000.000



Rp.  2.400.000

                                                                                        Total

Rp. 25.000.000














V. Penutup

Dengan berjalannya PAUD TUNAS JATI ini mudah – mudahan dapat membantu semua pihak khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu (masyarakat miskin).
Program ini tidak akan berjalan tanpa bantuan dan dan dukungan dari masyarakat, pemerintah dan instansi terkait.


Ketua PAUD TUNAS JATI                                                              Sekertaris



Siti Mahriyani , A.Md.                                                                       Ade Suryati


























IV. Pembiayaan


No

Uaraian

Volume

Biaya Satuan

Total

1
Biaya Operasional
12 bulan
Per bulan
X 1 tahun


a. Kesekretariatan

     Rp. 100.000
RP. 1.200.000

b. Listrik

     Rp. 100.000
Rp. 1.200.000

c. Biaya Pemeliharaan

     Rp. 100.000
Rp. 1.200.000

d. Biaya Telfon

     Rp. 100.000
Rp. 1.200.000
2
Biaya Pendidikan
12 bulan
Per bulan
X 1 tahun







1.   Alat Tulis dan tas @ Rp.




20.000/anak X 34 anak
1 kali

Rp.      680.000

2. Seragam 3 stel @    150.000/anak X 34 anak
1 kali

Rp.   5.100.000
3
Honorarium tutor dan pengurus
12 bulan
Per bulan
X 1 tahun


Tutor Pengajar
@ Rp. 300.000 X 3 orang
Pengurus
@ Rp. 100.000 X 2 orang


  Rp.    900.000

  Rp. 2.000.000

Rp.  10.800.000

Rp.   4.000.000

                                                                                        Total

Rp.






 

No comments:

Post a Comment

CONTOH MEMBUAT ALUR BEST PRACTISE Pelaksanaan Supervisi Akademik Di Masa Pandemic Covid 19

Pelaksanaan Supervisi Akademik Di Masa Pandemic Covid 19 Melalui Aplikasi Zoom Di TK Kemala Bhayangkari 36 Palasari Bandung   BAB I PEN...