ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Pendidikan Anak Usia Dini ini bernama TUNAS JATI atau lebih lanjut dikenal
dengan nama PAUD TUNAS JATI, berkedudukan di Jln. Babakan Jati RT 02 RW 11 Kel.
Gumuruh Kec. Batununggal – Bandung atau ditempat lain yang ditetapkan Pengurus
dengan persetujuan Pembina.
WAKTU
Pasal 2
PAUD ini berdiri sejak 15 Agustus 2005 untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
AZAS
Pasal 3
PAUD ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan Tujuan PAUD ini adalah menuju masyarakat cerdas, trampil dam
mandiri melalui garapan bidang Agama, Pendidikan, Sosial dan Budaya.
KEGIATAN
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan PAUD tersebut, PAUD menjalankan kegiatan
dalam bidang :
- Agama dengan mengembangkan kegiatan pengajian yang melibatkan berbagai tahap usia,
- Pendidikan, dengan mengembangkan Pengembangan pendidikan anak usia sekolah di kelompok A dan B,
- Sosial dan Budaya, dengan mengembangkan berbagai kegiatan Fungsional dibawahnya seperti Kelompok Belajar Usaha, Pembinaan Seni Budaya dan lainnya.
KEKAYAAN
Pasal 6
Harta kekayaan PAUD terdiri dari kekayaan awal yang telah dipisahkan dari
kekayaan pribadi pendiri dan dapat ditambah dengan sumbangan atau bantuan ayng
bersifat tidak mengikat, termasuk sumbangan dari badan atau perorangan di
Indonesia atau di Luar Negeri yang berminat mendukung PAUD ini, serta perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar PAUD atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
ORGAN PAUD
Pasal 7
1. PAUD ini mempunyai Organ yang terdiri atas
:
a. Pembina
b. Pengurus
c. Pengelola
2. Anggota Organ adalah orang yang cakap
bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
PEMBINA
Pasal 8
1.
PAUD
dibina oleh Pembina yang terdiri paling sedikit seorang anggota pembina.
2.
Yang
dapat diangkat menjadi pembina adalah orang perorangan yaitu :
a. Pendiri PAUD
b. Mereka yang berdasarkan Keputusan Rapat
Pembina di nilai mempunyai
dedikasi
tinggi atau berjasa mencapai maksud dan tujuan PAUD, dan atau
c. Aparat pemerintah dan atau pejabat dari
dinas / instansi terkait.
3.
Masa
jabatan pembina tidak ditentukan lamanya
4.
Keanggotan
pembina berakhir jabatannya karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Telah lepas tugas / purna bakti dari
jabatan yang disandangnya pada dinas / instansi terkait.
WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
Pembina mempunyai wewenang untuk :
1. Menetapkan kebijakan umum yang berdasarkan
anggaran dasar
2. Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan yang disiapkan
pengurus
3. Mengesahkan laporan tahunan
RAPAT PEMBINA
Pasal 10
1. Pembina wajib mengadakan rapat sekali
setahun, paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun buku, rapat tersebut
selanjutnya di sebut Rapat Tahunan. Pembina dapat pula mengadakan rapat setiap
waktu jika dianggap perlu atau atas permintaan pengurus.
2. Dalam rapat tahunan, pembina mengesahkan
laporan tahunan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan
PAUD untuk tahun yang akan datang.
3. Setiap hal yang dibicarakan dan diputuskan
dalam rapat harus dibuat risalah rapat yang wajib ditandatangani oleh ketua
rapat dan seorang anggota pembina yang ditunjuk,
PENGURUS
Pasal 11
- PAUD diurus oleh suatu pengurus yang paling sedikit terdiri dari :
- Seorang Ketua
- Seorang Sekertaris
- Seorang Bendahara
- Anggota pengurus diangkat melalui rapat sesuai dengan kecakapan dan kemampuan yang dimilikinya
- Keanggotaan pengurus berakhir karena
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Diberhentikan berdasarkan rapat
- Telah berakhirnya masa jabatannya
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus berkewajiaban melaksanakan
kepengurusan PAUD demi mencapai maksud dan tujuan yang memperhatikan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Pengurus mengatur seperlunya dalam
anggaran Rumah Tangga semua hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan
membuat peratuaran yang dipandang perlu dan berguna untuk PAUD. Anggaran Rumah
Tangga yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Pengurus wajib melaporkan segala tindakan dan
kegiatan sertiap 1 tahun sekali kepada pembina dan dinas / instansi terkait
diatasnya.
4. Ketua bersama-sama anggota pengurus
lainnya berhak bertindak untuk dan atas nama pengurus, serta memberi tindakan
yang dipandsang perlu.
5. Ketua dan Sekertaris harus menanadatangani
surat-surat yang dikeluarkan, sementara surat-surat yang berkaitan dengan
keuangan harus ditansatangani oleh Ketua dan Bendahara.
6. Pengurus berhak mengangkat dan
memberhentikan seseorang atau lebih pengelola program. Pengeloloa program
tersebut dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pengurus.
RAPAT PENGURUS
Pasal 13
1. Pengurus wajib mengadakan rapat
sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun dan pada setiap waktu jika dianggap
perlu oleh Ketua atau diminta sekurang-kurangnya oleh 2 orang Pengurus.
2. Panggilan untuk rapat pengurus harus dengan
surat tercatat paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan dengan mencantumkan
hari, tanggal, waltu, tempat, dan keterangan singkat hal yang dibicarakan
3. Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua, jika
ketua berhalangan hadirkarena sesuatu hal yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga maka rapat dipimpin oleh seseorang yang ditunjuk dari pengurus.
4. Rapat pengurus sah jika rapat dihadiri
paling sedikit ½ dari pengurus.
5. Segala sesuatu yang diputuskan dalam rapat
harus dibuat risalah/laporan rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua dan
satu orang anggota pengurus yang ditunjuk.
PENGELOLA
Pasal 14
1. Pengeterdiri paling sedikit 1 (satu) orang
untuk setiap praogram kegiatan
2. Pengelola program ditunjuk dan
diberhentikan oleh pengurus berdasarkan kemampuan dan kecakapan yang
dimilikinya. Dan seseorang dapat mengelola lebih dari satu program.
3. Masa jabatan pengelola ditentukan sesuai
lamanya program yang dilaksanakan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
4. Masa jabatan pengelola dalam suatu program
berakhir karena :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Diberhentikan karena sesuatu hal
KEWAJIBAN DAN WEWENANG
PENGELOLA
Pasal 15
1. Setiap pengelola program wajib melaporkan
keberadaan programnya kepada pengurus secara tertulis.
2. Pengelola program mempunyai wewenang
menentukan kebajikan berkaitan dengan program yang dikelolanya jika dipandang perlu
atas persetujuan pengurus.
PENUTUP
Pasal 16
Semua hal yang belum atau tidak diatus dalam
Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga maupun
peraturan lain yang tidak bertentangan.
SARANA DAN PRASARANA
No
|
Nama Barang
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Meja Anak
|
10 buah
|
2 rusak
|
2
|
Kursi Anak
|
40 buah
|
10 rusak
|
3
|
Meja Guru
|
1
|
Baik
|
4
|
Kursi Guru
|
1
|
Baik
|
5
|
Papan Tulis White Board
|
1
|
Baik
|
6
|
Karpet Hijau
|
2
|
Baik
|
7
|
Buku PKH
|
2
|
|
8
|
Spidol
|
4
|
Baik
|
9
|
Kurikulum PAUD
|
1
|
|
10
|
Puzzle
|
12
|
6 rusak
|
11
|
Bola plastik
|
1
|
|
12
|
Bakiak
|
2
|
1 hilang
|
13
|
Lemari buku
|
1
|
Rusak
|
14
|
Kecrekan
|
3
|
2 hilang
|
16
|
Buku Absensi anak
|
2
|
SURAT KETERANGAN
Izin Tetangga
Atas nama warga yang
menjunjung tinggi kekeluargaan dan bermasyarakat, kami selaku anggota
masyarakat yang berada di lingkungan RT 02/RW 11 Babakanjati, mempersilahkan,
dengan rasa ikhlas dan memaklumi atas
maksud dan tujuan :
Nama :
.....................................................................................................
Alamat :
......................................................RT
.........,RW........................
Kel ..................................,
Kec...................................................
Maksud / Tujuan : Mengadakan
Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Tunas Jati
Waktu : Setiap
Hari ( Jam 16.00 s/d 17.30 )
Demikian wujud sumbangsih/dukungan kami selaku warga.
Namum demi ketertiban dan keamanan bersama, dimohon dengan sangat untuk
melaksanakan beberapa ketentuan tersebut di bawah ini:
- Menjaga Keamanan dan Kebersihan Gedung Serba Guna RW XI
- Menjaga Keamanan Lingkungan sekitar
- Bilamana aturan ini tidak di tepati, sanksi ada pada diri pribadi selaku warga yang tidak bertanggung jawab, dan selanjutnya kami selaku warga masyarakat berhak dan wajib memberikan ”sanksi sosial“ yang sewajarnya demi ketertiban bersama.
Akhir kata, semoga PAUD Tunas Jati dapat berjalan sebagaimana mestinya. Atas
perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Nama
|
Warga RT
|
Tanda tangan
|
|
............................................
|
.......................
|
...............................
|
|
...........................................
|
......................
|
................................
|
|
..........................................
|
......................
|
................................
|
|
........................................
|
.......................
|
................................
|
|
..........................................
|
......................
|
................................
|
|
|||
|
|||
TATA TERTIB
PAUD TUNAS JATI
- Tutor telah hadir ditempat belajar 10 menit sebelum jam belajar dimulai,
- Sebelum pelajaran dimulai, tutor sudah mempersiapkan bahan pelajaran yang akan diberikan,
- Berpakaian rapi dan sopan,
- Tutor harus mampu menghargai hak-hak anak,
- Berkepribadian baik dan menyenangkan anak-anak,
- Bila berhalangan hadir/mengajar, agar memberitahukan dengan lisan/tulisan,
- Peliharalah buku-buku, peralatan sekolah lainnya dengan rapi dan bersih,
- Harus menjaga nama baik lembaga dimanapun berada,
- Harus mematuhi tata tertib yang telah ditentukan oleh lembaga,
- Boleh pulang setelah semua warga belajar dijemput oleh keluarganya (pulang)
- Dan lain-lain yang behubungan dengan keamanan, ketertiban, kebersihan dan kelancaran kegiatan belaj
|
|
|
I. Latar Belakang
Anak
merupakan aset keluarga, masyarakat dan bangsa. Sehingga harus mendapatkan
pembinaan jasmani, mental, spiritual dab sosial sejak dini, mengingat pada usia
0 – 6 tahun merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan anak.
Pendidikan
sejak awal bagi anak usia dini sangat penting karena dapat menentukan masa
depan si anak. Akan tetapi kebanyakan dari orang tua belum menyadari dan memahami
betapa pentingnya pendidikan di usia dini. Hal ini juga yang kami alami di
daerah binaan tempat kami menyelenggarakan pendidikan anak udia dini, yaitu di
gedung serba guna RW XI Kel. Gumuruh Kec. Batununggal.
Banyak
hal yang melatarbelakangi mengapa mereka tidak mengikutsertakan anak-anak
mereka ke pendidikan pra sekolah yang bersifat formal, hal ini disebabkan
karena latarbelakang pendidikan, strata sosial dan ekonomi sehingga mereka
beranggapan sebagai berikut :
- Pendidikan pra sekolah itu tidak penting dan hanya membuang-buang waktu dan tenaga.
- Pendidikan pra sekolah mahal dan hanya untuk kalangan yang mampu belaka.
Untuk itu kami dan tim
penggerak PKK mencoba dan melaksanakan pendidikan usia dini untuk merubah
paradigma dan pola pikir yang menganggap pendidikan usia dini tidak penting dan
juga membantu para orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anak-anaknya ke
sekolah formal.
II. Landasan Hukum
- UU No. 2 TH 1989 tentang sistem pendidikan nasional
- Peraturan Pemerintah No. 27 TH 1990 tentang pendidikan pra sekolah
- Peraturan Pemerintah No. 75 TH 1991 tentang pendidikan luar sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 018/U/1997 tentang peraturan penyelenggaraaan pendidikan pada kelompok bermain dan penitipan anak.
III. Tujuan
1. Untuk membantu masyarakat kurang mampu
agar anak-anaknya dapat mengikuti pendidikan sedini mungkin.
2. Ingin merubah paradigma dan pola pikir
masyarakat yang beranggapan bahwa pendidikan usia dini tidak penting.
IV. Pembiayaan
No
|
Uraian
|
Volume
|
Biaya Satuan
|
Total
|
1
|
Biaya Operasional
|
12 bulan
|
Per bulan
|
X 1 tahun
|
a. Kesekretariatan
|
Rp. 150.000
|
RP. 1.800.000
|
||
b. Listrik
|
Rp. 100.000
|
Rp. 1.200.000
|
||
c. Biaya Pemeliharaan Gedung
|
Rp. 100.000
|
Rp. 1.200.000
|
||
d. Biaya Sarana dan Prasarana
|
Rp. 100.000
|
Rp. 1.200.000
|
||
2
|
Biaya Pendidikan Gratis
Untuk Anak
|
12 bulan
|
Per bulan
|
X 1 tahun
|
1. Makan anak
@ Rp. 5.000 X 34 anak
|
Rp. 170.000
|
Rp. 2.040.000
|
||
2. Alat Tulis dan tas @ Rp.
|
||||
31.178 / anak X 34 anak
|
1 kali
|
Rp. 1.060.000
|
||
3. Seragam 3 stel @ 150.000/anak X 34 anak
|
1 kali
|
Rp. 5.100.000
|
||
Kunjungan Studi Lapangan (Ke Kantong Budaya, Musium, Kebun Binatang dll).
Kegiatan Tematik (Olah Raga Berenang, Lomba Kreativitas anak, Kartinian,
dll)
|
Rp. 9.000.000
Rp. 2.400.000
|
|||
Total
|
Rp. 25.000.000
|
V. Penutup
Dengan berjalannya PAUD TUNAS JATI ini mudah – mudahan
dapat membantu semua pihak khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu
(masyarakat miskin).
Program ini tidak akan berjalan tanpa bantuan dan
dan dukungan dari masyarakat, pemerintah dan instansi terkait.
Ketua PAUD TUNAS JATI Sekertaris
Siti Mahriyani , A.Md. Ade Suryati
IV. Pembiayaan
No
|
Uaraian
|
Volume
|
Biaya Satuan
|
Total
|
1
|
Biaya Operasional
|
12 bulan
|
Per bulan
|
X 1 tahun
|
a. Kesekretariatan
|
Rp. 100.000
|
RP. 1.200.000
|
||
b. Listrik
|
Rp. 100.000
|
Rp. 1.200.000
|
||
c. Biaya Pemeliharaan
|
Rp. 100.000
|
Rp. 1.200.000
|
||
d. Biaya Telfon
|
Rp. 100.000
|
Rp. 1.200.000
|
||
2
|
Biaya Pendidikan
|
12 bulan
|
Per bulan
|
X 1 tahun
|
1. Alat Tulis dan tas @ Rp.
|
||||
20.000/anak X 34 anak
|
1 kali
|
Rp. 680.000
|
||
2. Seragam 3 stel @ 150.000/anak
X 34 anak
|
1 kali
|
Rp. 5.100.000
|
||
3
|
Honorarium tutor dan pengurus
|
12 bulan
|
Per bulan
|
X 1 tahun
|
Tutor Pengajar
@ Rp. 300.000 X 3 orang
Pengurus
@ Rp. 100.000 X 2 orang
|
Rp. 900.000
Rp. 2.000.000
|
Rp. 10.800.000
Rp. 4.000.000
|
||
Total
|
Rp.
|
No comments:
Post a Comment